Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH Pengesahan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II,
Pemerintah Pusat semakin gencar mengimplementasikan rencana pemekaran
Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk Kabupaten/Kota.
Rencananya terdapat 5 provinsi yang akan dibentuk di Papua, yakni Provinsi Papua, dengan 9 kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Supiori.
Provinsi Papua Barat dengan 13 kabupaten/kota yaitu Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Kota Sorong).
Provinsi Papua Tengah dengan 6 kabupaten yaitu Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire).
Provinsi Papua Pegunungan Tengah dengan 10 kabupaten yaitu Jayawijaya, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, Puncak, dan Pegunungan Bintang).
Yang terakhir Provinsi Papua Selatan dengan 4 kabupaten yaitu Merauke, Asmat, Mappi, dan Bovendigoel.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma,
menjelaskan argumennya untuk mendukung Pemekaran Papua dari aspek
demografi Papua dan Papua Barat.
Melalui pemekaran Papua, lanjut dia, komposisi jumlah penduduk pada masing-masing daerah otonom baru (DOB) tersebut juga akan menyesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten/kota yang ada.
Hal ini juga akan berdampak pada APBD masing-masing DOB. Anggota
legislatif asli Papua tersebut menjelaskan bila dimekarkan menjadi 5
provinsi, maka persebaran penduduk dan jumlahnya menjadi berbeda.
Mengikuti jumlah penduduk per kabupaten/kota yang dirilis BPS pada 2020, jumlah penduduk Provinsi Papua (9 kabupaten/kota) 1.007.986 jiwa; Provinsi Papua Barat (13 kabupaten/kota) berpenduduk
1.134.068 jiwa. Provinsi Papua Tengah (6 kabupaten) berpenduduk
1.051.855 jiwa; Provinsi Papua Pegunungan Tengah (10 kabupaten)
berpenduduk 1.727.090 jiwa; Provinsi Papua Selatan (4 kabupaten)
berpenduduk 513.617 jiwa.
"Tentu saja komposisi jumlah penduduk berdampak pada APBD provinsi masing-masing," tambah Filep.
Sementara itu mewakili legislatif daerah, Ketua DPRD Merauke, Benny
Latumahina mengajak semua anggota dewan untuk memberikan dukungan
terhadap rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
"Komisi II DPR RI bakal membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 18 Februari
2022. Informasi yang kami peroleh bahwa pembahasan itu akan menentukan apakah RUU tentang pemekaran diteruskan atau tidak. Kalau disetujui untuk diteruskan, maka ditindaklanjuti," kata Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan bahwa tahap pembahasan tersebut sangat
penting, karena menyangkut juga dengan kelanjutan aspirasi pemekaran
PPS. Sehingga seluruh anggota dewan di selatan Papua diminta untuk
mendukung proses dan tahapan penyusunan regulasi hingga ditetapkan UU
pembentukan daerah otonomi baru.
"Perlu spirit dari semua fraksi DPRD di selatan Papua terhadap proses
pemekaran ini. Kita harus menyuarakannya melalui fraksi-fraksi yang ada
di Komisi II DPR RI agar dilanjutkan pembahasannya," tandasnya. (N-2)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved