Tempat Hiburan Malam di Cirebon Ditutup Total Mulai H-3 Ramadan

Nurul Hidayah
24/5/2016 19:55
Tempat Hiburan Malam di Cirebon Ditutup Total Mulai H-3 Ramadan
(Ilustrasi)

TEMPAT hiburan malam, termasuk karaoke, dilarang beroperasi menjelang Ramadan. Semua pihak pun diminta untuk mematuhinya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Edi Tohidi, Selasa (24/5). "Karaoke dan tempat hiburan malam dilarang beroperasi mulai H-3 (tiga hari menjelang) Ramadan hingga H+3 (tiga hari setelah) Lebaran," kata Edi.

Mereka, lanjut Edi, akan mengirimkan surat edaran dari Wali Kota Cirebon terkait larangan jam operasi tempat hiburan malam menjelang Ramadan dan usai Lebaran mendatang.

Surat edaran tersebut, kata dia, sudah selesai dibuat dan tinggal ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon. Jika sudah ditandatangani, surat edaran itu pun akan segera dikirimkan ke pengelola tempat hiburan malam dan karaoke.

Bahkan, bukan hanya tempat hiburan malam, pengelola bioskop dan tempat permainan anak pun diminta untuk mengatur jadwal bukanya. Tujuannya agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang tengah beribadah puasa.

Selanjutnya, Edi meminta semua pihak untuk bisa mematuhi isi yang ada pada surat edaran tersebut. Pihaknya pun akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan jika terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan, pihaknya akan mengundang Disporbudpar Kota Cirebon untuk mengetahui mekanisme pengawasan tempat hiburan malam tersebut.

"Sehingga ada kesamaan pandangan pengawasannya itu seperti apa," kata Andi. Termasuk pengawasan tempat permainan anak yang pada tahun lalu juga dibatasi jam beroperasinya tetapi ternyata banyak yang masih beroperasi secara bebas. (UL/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya