Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perdagangan (Disdag) Kota Padang menetapkan harga minyak goreng di pasaran mulai Rp11.500 per liter' Ketetapan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.
Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) di pasaran.
Kepala Disdag Kota Padang Andree Algamar menyampaikan, setelah diumumkannya keputusan tersebut oleh Mendag, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, produsen, dan distributor yang ada di Kota Padang.
"Disdag Kota Padang akan menerapkan Peraturan Mendag (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang HET Migor yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2022," ungkap Andree.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022, rincian HET Minyak Goreng itu terdiri dari Migor curah dengan HET sebesar Rp11.500 per liter, Migor kemasan sederhana dengan HET Rp13.500 per liter, dan Migor kemasan premium dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
"Jadi setelah kami paparkan keputusan HET tersebut, seluruh produsen dan distributor Migor menyetujui keputusan tersebut dan akan menerapkannya mulai tanggal 1 Februari 2022," kata dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penjualan Migor dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.
"Dengan diputuskannya hal tersebut, kita meminta kerja sama produsen dan distributor agar stok Migor tidak kosong dan sesuai instruksi agar mempercepat pendistribusian," sebutnya.
"Dan jika nanti ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan Migor, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan berat sesuai dengan peraturan yang ada," imbuhnya. (YH/OL-10)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
PT MSN akan melakukan langkah hukum sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek Promoo.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved