Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance secara resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Indramayu.
''Yance masuk ke Lapas Indramayu tadi malam,'' kata Kepala LP Indramayu, Sugito, Senin (23/5).
Tepatnya Yance masuk ke Lapas Indramayu pada Minggu (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya Yance akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Yance pun terlebih dahulu menjalani cek kesehatan. Hasilnya, Yance pun dinyatakan dalam keadaan sehat.
Selanjutnya Sugito pun menambahkan, jika penahanan Yance di LP Indramayu bukan bersifat titipan. Melainkan secara resmi memang ditahan di LP tersebut. ''Yance pun resmi berstatus sebaga narapidana,'' kata Sugito.
Yance pun ditempatkan di Blok D Kamar 3. Posisi kamar tersebut berada di depan komandan jaga sehingga mudah terpantau. Satu kamar di blok tersebut berisi 3 sampai 4 orang narapidana.
''Beliau kan tokoh masyarakat, banyak duit. Kalau di dalam sel yang posisinya dalam sekali, takutnya beliau jadi korban pemerasan. Nanti ribut lagi,'' kata Sugito.
Selanjutnya, sekalipun berstatus mantan bupati dan suami dari Bupati Indramayu saat ini, Anna Sophanah, namun Sugito menegaskan jika tidak ada kemewahan fasilitas yang diterima Yance. Begitu pula dengan jam besuk, yang dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIB.
Bupati Indramayu Anna Sophanah, sekitar pukul 12.50 WIB terlihat mendatangi LP Indramayu pada Senin (23/5). Anna yang datang dengan mobil dinas bernopol E 1111 NR dan berpakaian dinas tersebut datang ditemani ajudannya. Diduga ia hendak menjenguk suaminya.
Namun saat melihat sejumlah wartawan yang langsung mencegatnya, Anna pun langsung berlari masuk kembali ke dalam mobilnya. Mobil dinas itu pun langsung tancap gas meninggalkan halaman Lapas Indramayu.
Sepert diketahui, Yance menyerahkan diri ke Kejari Indramayu pada Minggu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia melaksanakan keputusan MA yang memvonisnya 4 tahun penjara dalam kasus korupsi PLTU Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Eko Kuntadi, menjelaskan jika Yance menyerahkan diri dengan datang ke Kejari Indramayu didampingi istrinya, Anna Sophanah dan penasehat hukumnya. ''Kami telah melaksanakan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) dalam perkara atas nama Yance tadi malam, dengan lancar dan aman,'' kata Eko, Senin (23/5).
Eko menyatakan, pelaksanaan keputusan kasasi MA terhadap Yance sudah sesuai prosedur. Pihaknya melakukan upaya persuasif dan komunikasi dengan Yance melalui penasheat hukum.
''Yance kooperatif dan datang menyerahkan diri dengan kesadaran dan siap melaksanakan keputusan,'' kata Eko.
Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yance. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved