Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUA pejabat Kabupaten Indramayu yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun di Kecamatan Jatibarang segera disidangkan.
Pejabat berinisial S sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu dan BSM sebagai kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, namun dari pihak swasta. Yaitu P sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja
sama dengan Pemkab Indramayu dan N yang bertindak sebagai broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, menjelaskan Kejati Jabar pada Rabu (26/1) telah melaksanakan kegiatan tahap 2 perkara tindak pidana korupsi untuk tersangka S dan BSM.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," tutur Denny, Kamis (27/1).
Dijelaskan Denny, untuk saat ini baru ada dua tersangka dari unsur pemerintah yang berkasnya sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka dari pihak swasta akan dilakukan di lain hari.
"Kedua tersangka dari unsur pemerintah saat ini dititipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung," tutur Denny.
Sepert diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH alun-alun Jatibarang pada 2019 silam. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp15 miliar. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, S dan Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP Kabupaten Indramayu, BSM, ditangkap Kejati Jawa Barat, pada Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: Pacar Almarhumah Novia Widyasari Dipecat dari Kepolisian
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAWASAN wisata baru, Bendungan Cipanas berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Stok beras yang tersimpan di gudang Bulog Indramayu sudah mencapai sekitar 40 ribu ton setara beras
Kementerian Pertanian telah memberikan kepada bantuan ke Jabar sebanyak 7.000 alat pompa.
PROGRAM dokter masuk desa gagasan Bupati Indramayu Nina Agustina dinilai efektif melayani kebutuhan kesehatan warga
Bulog Indramayu sudah menyerap sebanyak 33 ribu ton beras. Jumlah ini sudah melebihi target. 19 ribu ton beras pada tahun ini.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved