Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan membongkar praktik industri rumah tangga minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sukarami, Palembang. Praktik miras oplosan ini diketahui memiliki omset puluhan juta rupiah perbulan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah menyita 2.208 botol atau 46 dus miras dari industri rumah tersebut. "Praktik miras oplosan ini sudah berjalan selama 5 bulan dan beromset puluhan juta rupiah. Tersangka Robi Sugara, pemilik usaha ini, memproduksi miras sendiri. Kemudian miras tersebut di pasarkan di Sumsel dan Bengkulu," ujar Kombes Barly, Rabu (26/1).
Ia menjelaskan, selama lima bulan beroperasi tersangka diduga telah memproduksi ribuan botol dan telah dipasarkan. Satu dus miras dijual seharga Rp450ribu. Daftar penjualan tersebar di Kabupaten Ogan Ilir, Baturaja yang bisa menjual 50 dus satu kabupaten setiap pemesanan.
"Tersangka ini biasa memasarkan barang tersebut ke luar, satu kabupaten bisa terjual 50 dus kotak berisikan 48 botol yang sudah diracik," bebernya.
Barang bukti miras tersebut, jelas Barly, akan diserahkan ke labolatorium untuk memeriksa kadar keselamatan jika bilang diminum. "Walau isi miras tersebut hanya menggunakan air putih, kadar alkohol tetap di cek terlebih dahulu," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang - undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) undang - undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Hukum penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp4 Miliar," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Suasana Kota Sorong Mulai Kondusif Pasca Tawuran Antar Dua Kelompok
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved