Lagi, Guru Cabul Digelandang Polisi

Cikwan Suwandi
21/5/2016 16:44
Lagi, Guru Cabul Digelandang Polisi
(MI/RAMDANI)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat menggelandang seorang A, terduga pelaku pencabulan siswi SMK. Pria yang berprofesi sebagai guru tersebut ditangkap setelah sebelumnya korban berinisial WK, 15, dengan ayahnya melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Karawang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satrian Wicaksono mengatakan A membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya tersebut. Ia berkilah, aksinya menyetubuhi WK karena suka sama suka dan dia mengaku telah berpacaran dengan korban.

"Pelaku menolak telah melakukan pencabulan terhadap WK, karena mereka berpacaran dan suka sama suka," ujar Dony di Mapolres Karawang, Sabtu (21/5).

A mengakui, dirinya dan WK telah berkali-kali melakukan hubungan badan. A menyebut hubungan badan dengan WK pertama kali dilakukan di bengkel milik pelaku dan terakhir sebuah hotel melati di wilayah Cikampek.

A terancam pasal 81, dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya