Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Oplosan Maut

Agus Utantoro
20/5/2016 21:41
Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Oplosan Maut
(MI/Agus Utantoro)

POLRES Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Udik, peracik miras yang kemudian menewaskan belasan warga Bantul dan Kota Yogyakarta pekan lalu. Pengoplos miras tersebut ditangkap pada Kamis (19/5/2016) dini hari. Sebelumnya Polres Bantul sudah menangkap Feriyanto, penjual miras maut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Anggaito membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, Feriyanto diamankan terlebih dulu pada Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya Kranginan, Desa Potorono, Bantul.

Sementara Udik, warga Kasongan, Bangunjiwo, Bantul, ditangkap pada Kamis (19/5) pukul 01.00 WIB di Solo, Jawa Tengah. Anggaito menambahkan dari tangan Feriyanto polisi menyita sebanyak 81 botol minuman keras oplosan, setelah itu Feriyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapat penjelasan bahwa tersangka Udik meracik minuman keras oplosan dengan menambahkan air mineral, etanol, dan pemanis buatan. "Udik membeli botol bekas dari pemulung, untuk etanol diperolehnya dari Solo, sementara untuk pemanis buatan dan air mineral dibeli di toko swalayan," katanya.

Dengan tertangkapnya dua tersangka peracik dan penjual minuman keras oplosan ini, katanya polisi akan terus mengembangkan kasus ini, guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Menurut Anggaito, atas perbuatannya itu, Udik diancam pasal 204 KUHP ayat pertama dan kedua, selain itu juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 136 atau 137 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana yang dapat menyebabkan mencapai 20 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya