Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Omicron belum Ditemukan di Kalteng

Surya Sriyanti
14/1/2022 07:45
Kasus Omicron belum Ditemukan di Kalteng
Vaksin anak 6-11.(HUMAS POLDA KALTENG)

KEPALA Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan bahwa hingga saat ini Kalteng masih terkendali dan belum ditemukan kasus omicron.

''Dan apapun bentuk varian covid-19 yang penularan melalui pernapasan, sebetulnya dapat ditangkal dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat,'' ujarnya, Jumat (14/1).

Menurut Suyuti, saat ini penerapan prokes oleh masyarakat semakin longgar. Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan sehari- hari agar terhindar dari virus covid-19 apapun jenisnya.

''Untuk capaian vaksin di Kalteng, vaksin 1  sudah mencapai 82%, dan vaksin 2 sudah mencapai 42%,'' jelas dia.

Selain itu, langkah-langkah menghadapi varian omicron belajar dari varian Delta, Pemprov Kalteng sudah mempersiapkan 1.627 ruang isolasi, 650 tabung oksigen dan ketersediaan obat-obatan. ''Kami juga mempersilahkan daerah kabupaten/kota yang memenuhi syrakat 
untuk melakukan vaksin booster,'' tutur dia.

Dan untuk kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat hanya boleh memberikan vaksin booster bagi lansia.

Sementara itu Gubenur Kalteng H. Sugianto Sabran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/3/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng.

Keputusan-keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan bahkan dalam beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus harian covid-19 yang disebabkan oleh varian omicron di Indonesia.

Gubernur Kalteng juga telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/4/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng tanggal 7 Januari 2022. (SS/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya