Tiga WN Malaysia Coba Selundupkan 1,708 Kg Sabu ke Sulsel

Liliek Dharmawan
19/5/2016 23:03
Tiga WN Malaysia Coba Selundupkan 1,708 Kg Sabu ke Sulsel
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

TIGA warga negara Malaysia tertangkap membawa narkoba jenis sabu ke Makassar dan Parepare sebakak 1,708 kilogram sabu. Ketiganya
adalah Satia Seelan Supramaniam, 30, Kalai Selvan Sivanasan, 30 dan Thamordaran Ravagan, 26.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (19/5) menjelaskan ketiganya ditangkap secara bertahap sejak Senin (16/5).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Pabean B Makassar Gusmiadirrahman menjelaskan pada Senin (16/5) petugas
mencurigai pesawat penumpang Air Asia AK 330 dari Kuala Lumpur, Malaysia tujuan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan diketai bernama Satia. Saat koper warna biru yang dibawanya diperiksa, terdapat banyak bungkusan makanan yang setelah diperiksa ternyata tidak berisi makanan, tapi kristal putih yang setelah diperiksa positif sabu dan langsung berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sulsel," urai Gismiadirrahman.

Ketiganya pun disebut melanggar pasal 102 huruf c atau pasal 103 huruf c UU Nomor 10/1995 tentang kepabeanan yang diubah jadi UU Nomor 17/2006 jo pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yuda menegaskan, setelah ada laporan dari pihak Bea dan Cukai, maka dilakukan pengembangan dan kemudian tertangkap dua orang di Parepare. "Dari pemeriksaan paspor, mereka baru kali ini ke Makassar dan keduanya memang warga negara Malaysia, etnis India," tambah Eka Yuda.

Dari barang bukti yang diamankan, nilainya sekitr Rp1,5 miliar. Sehingga tersangka bisa diancam hukuman penja seumur hidup. "Tapi dalam pengembangan kasus ini tidak melibatkan orang Sulsel. Yang diketahui, penyalur mereka di Malaysia berinisial S dan di sini inisialnya GM. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya