Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba

Yose Hendra
06/1/2022 16:10
Awal Tahun, Polres Dharmasraya Bekuk Dua Pengguna Narkoba
Ilustrasi.(Medcom.id.)

MENGAWALI tahun baru 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatra Barat, berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Dua pelaku berinisial AS, 52, dan YI, 40.

Keduanya ditangkap di rumah depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (6/1). Diketahui, salah satu pelaku merupakan residivis.

Itu dikatakan Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Rajulan Harahap.

Baca juga: Hati-Hati Kawanan Begal Beraksi Keji di Kudus

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih. Di dalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu handphone merek Oppo, dan seperangkat alat isap sabu.

"Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya