Suap dari Australia US$31 Ribu

MI
18/6/2015 00:00
Suap dari Australia US$31 Ribu
(Antara)
TOTAL uang dugaan suap yang diberikan Angkatan Laut Australia kepada penyeludup imigran tujuan Selandia Baru mencapai US$31 ribu. Sebelumnya sempat disebutkan, uang suap itu sebesar US$5.000. Namun, uang tersebut hanya berasal dari satu anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Ronalzie Agus membenarkan total uang dugaan suap yang disita dari ABK yang membawa 65 imigran yang ditangkap Angkatan Laut Australia di Laut Timor pada 25 Mei lalu total US$31 ribu.

"Nakhoda diberi uang US$6.000 dan masing-masing ABK yang berjumlah lima orang diberi US$5.000 sehingga totalnya menjadi US$31 ribu," kata Ronalzie di Kupang, kemarin.

Lima penyeludup berasal dari Ambon yang sekarang diamankan polisi berinisial YH (nakhoda), MK, MA, YA, dan IR. Kemudian ada SIJW berasal dari Jakarta.

Sesuai dengan keterangan nakhoda kepada polisi, nakhoda dan lima ABK itu direkrut calo berinisial AJ di Jakarta dengan iming-iming gaji Rp150 juta. Kelima orang dari Ambon itu kemudian dibawa ke Tegal pada 16 April untuk membeli kapal ditemani AY, calo lainnya. Setelah mendapatkan kapal, mereka berlayar ke Pantai Cidaun, Jawa Barat, untuk membawa 65 imigran dari Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar pada 5 Mei lalu.

Rombongan imigran tersebut kemudian berlayar menuju Selandia Baru melalui perairan internasional hingga akhirnya ditangkap Angkatan Laut Australia saat memasuki perairan negara itu. "Kapten kapal sempat diinterogasi Bea Cukai Australia dan diingatkan tentang bahaya gelombang tinggi," kata Ronalzie.

Empat hari pascadicegat Bea Cukai, mereka kembali ditangkap Angkatan Laut Australia dan kapal Bea Cukai. Mereka digiring ke Pulau Greenhill di Northern Territory untuk didata dan diminta berlayar menuju Pulau Pasir.

Di Pulau Pasir itu, aparat Australia memindahkan para imigran ke dalam dua kapal kayu bernama Jasmine dan Anak. Setiap kapal mengangkut 32 dan 33 orang. ABK pun dibagi menjadi dua kelompok. "Sebelum dipindahkan itu para ABK diberi peta menuju Pulau Rote, jaket penolong, logistik, dan uang. Mereka diminta berlayar menuju Pulau Rote," tambahnya.

Di dalam perjalanan, terjadi keributan di kapal Anak. Para imigran menduga kapal tengah berlayar ke Selandia Baru. Masalah lainnya bahan bakar juga habis. Akhirnya semua penumpang dipindah ke kapal Jasmine. Mereka akhirnya terdampar di Pulau Landu, Kabupaten Rote Ndao, pada 31 Mei pukul 17.00 Wita. "ABK dan nakhoda telah ditahan di Polres Rote Ndao bersama uang dugaan suap. ABK dan nakhoda kini menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (PO/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya