Polisi Tetapkan Satu Tersangka Miras Oplosan Maut

Agus Utantoro
16/5/2016 20:24
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Miras Oplosan Maut
()

POLISI telah menetapkan satu orang penjual miras oplosan yang menewaskan 13 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tersangka, yakni Feriyanto, warga Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Baru ada satu tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastut, Senin (16/5).

Sedangkan seorang penjual lain yang juga ditangkap yaitu Slamet alias Mamik warga Tanjung, Sewon, Kabupaten Bantul hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan dari dua penjual miras oplosan yang ditangkap, Feriyanto dan Slamet alias Mamik, kata Anny, mereka mengaku mendapatkan miras oplosan dari peracik miras yang bernama Udik, warga Kasongan, Kasihan Bantul.

"Mereka mengambil miras oplosan dalam bentuk botolan dari bekas air minum dalam kemasan dengan harga Rp13.000 dan dijual Rp15.000 atau mendapatkan untung Rp2.000 per botol," katanya.

Polisi, kata Anny, kini masih memburu keberadaan Udik karena dari Udik nantinya ketahuan minuman oplosan itu bahannya dari apa saja.

"Apakah dari alkohol kemudian dicampur air mineral dan dicampur dengan lainnya akan diketahui," bebernya.

Meski tersangka Ferianto bukanlah peracik miras oplosan namun tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan dan dipastikan akan masuk penjara.

"Jika dengan perda maka hukumannya akan ringan dan tidak membuat tersangka jera dan akan kembali menjual miras," ungkapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya