Pemda Terima Rp4,4 T dari BPHTB

(RK/AS/N-2)
16/5/2016 02:58
Pemda Terima Rp4,4 T dari BPHTB
(Rudi Kurniawansyah)

SECARA nasional, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan sumbangan Rp4,4 triliun untuk pendapatan asli daerah. BPHTB yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sejak 2009 diserahkan kepada pemerintah daerah. "Pelayanan pertanahan, termasuk di dalamnya, BPHTB telah memberikan sumbangan besar bagi daerah, bahkan sebagian besar pendapatan daerah berasal dari sana," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/5). Ia menyatakan, peningkatan BPHTB tidak terlepas dari sejumlah program dan terobosan akses pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah pengurusan tanah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan terus memberikaan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. "Ketika kami melakukan pembenahan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat, itu sudah menghasilkan. Salah satunya kenaikan BPHTB. Namun, saat kami tidak melakukan perbaikan akses kepada masyarakat, masyarakat menjadi enggan sehingga transaksi pun tidak ada," lanjut Ferry.

Sejumlah terobosan pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di sejumlah daerah di antaranya layanan Sabtu-Minggu, layanan di car free day, dan layanan antarjemput. "Kami juga tengah membangun layanan pertanahan yang terintegrasi. Masyarakat bisa mengurus kepentingan mereka terkait pertanahan di mana saja," tandasnya. Di Demak, Jawa Tengah, BPN menyerahkan 4.300 sertifikat gratis kepada petani dan nelayan. "Saya sudah lama mengharapkan sertifikat ini. Sekarang kami bisa hidup tenang karena hak kami atas lahan tambak sudah berkekuatan hukum," kata Warsono, nelayan di Desa Kedungmutih. Kepala Kantor BPN Kabupaten Demak, Dyah Sahitarasmi, mengatakan jumlah pemberian sertifikat gratis kepada petani dan nelayan tahun ini meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. "Ada 3.000 sertifikat Prona dan 1.300 sertifikat lintas sektoral, untuk UKM, nelayan tangkap, serta nelayan budi daya."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya