Kejari Tunggu Berkas untuk 5 Tersangka Pemerkosa Yuyun

Marliansyah
13/5/2016 18:11
Kejari Tunggu Berkas untuk 5 Tersangka Pemerkosa Yuyun
(ANTARA)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyiapkan sebanyak lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 14, yang belum dilimpahkan di pengadilan negeri setempat.

Sebanyak 5 JPU yang telah disiapkan oleh Kejari Curup, yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Heru Saputra, Kasi Pidana Umum Aan Tomo, dan Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan, Andhika S Manugraha, dan Arliya Noviana Adam.

Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardoyo, di Bengkulu, Jumat (13/5), mengatakan, saat ini pihaknya baru menyiapkan sebanyak lima JPU itu setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kelima tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 14.

"Berkas perkara lima tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun hingga saat ini belum masuk. Untuk proses penyidikannya masih terus berjalan oleh penyidik Polres Rejang Lebong sehingga Kejari telah menyiapkan lima
JPU," katanya.

Sebanyak lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 14, yang belum menjalani sidang di PN Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yakni Tomi Wijaya alias Tobi, 19, Suket, 19, Bobi, 20, Faisal alias Pis, 19, dan Zainal alias Bos, 23.

Sebelumnya, tujuh dari 12 terdakwa pemerkosa Yuyun, 14, seorang siswi SMPN 5 warga Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah divonis 10 tahun penjara dan melakukan kerja sosial selama enam bulan pada Selasa (10/5).

Ketujuh terpidana itu yakni, Al, 17, De, 18, Da, 17, Ek, 16, Fs, 18, Su, 18, dan So, 16.

Ketua Majelis Hakim PN Curup Herny Farida saat putusan vonis, mengatakan, ketujuh pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam putusan itu, majelis hakim telah menetapkan barang bukti berupa baju seragam sekolah berwarna coklat, rok seragam sekolah, tas, pakaian dalam warna hitam, dan celana yang telah terpotong milik korban. Seluruh barang bukti itu juga telah dikembalikan kepada JPU untuk perkara yang sama atas lima tersangka lainnya.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim persidangan anak yang diketuai Herny Farida, hakim anggota Fahrudin dan Hendri Sumardi dan berlangsung selama satu setengah jam.

Sidang putusan di PN Curup tersebut dijaga ketat aparat dari kepolisian Rejang Lebong, yang menghadirkan keluarga Yuyun dan terdakwa ikut menyaksikan jalannya persidangan dari luar ruangan. (MY/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya