Kasus La Nyalla, Jaksa Tuding Hakim Ada Kepentingan

Faishol Taselan
13/5/2016 16:42
Kasus La Nyalla, Jaksa Tuding Hakim Ada Kepentingan
(ANTARA)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur menganggap ada kepetingan hakim dalam perkara praperadilan tersangka dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti pada sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5).

"Kita memandang perlu dibacakan pakta integritas hakim dalam persidangan untuk menunjukkan netralitasnya dalam perkara praperadilan La Nyalla yang ketiga kalinya ini," kata jaksa termohon Bambang Budi Purnomo pada sidang praperadilan di PN Surabaya.

Sempat terjadi perdebatan, saat jaksa menilai hakim berkepentingan dalam perkara La Nyalla tersebut, karena hakim tidak mau menyampaikan pakta integritas dalam persidangan.

Hakim Tunggal Mangapul Girsang menolak permintaan jaksa dan tetap melanjutkan persidangan dengan mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum La Nyalla.

Amir Burhanudin, pihak kuasa hukum pemohon, menilai bahwa permintaan termohon berlebihan, dan seharusnya bisa dipaparkan secara detail dalam jawaban, atas permohonan pemohon.

Dalam sidang perdana praperadilan ini, sedianya dibacakan permohonan pemohon, tapi pihak pemohon hanya menyerahkan berkas permohonan kepada hakim dan termohon tanpa membacakannya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, atas permohonan pihak La Nyalla. Dalam sidang perdana praperadilan jilid tiga itu, dengan perkara dana hibah Kadin Jatim yang menetapkan La Nyala sebagai tersangka, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan akan digelar secara cepat. Yakni tujuh hari kerja. (FL/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya