Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Sektor Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat, menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jalan Cagak Kompol Yanto saat dihubungi di Subang, Kamis (12/5), mengatakan, seorang bapak yang ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun itu bernama Husein Jaelani.
Pelaku merupakan warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang. Ia mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa pencabulan yang dialami anak berinisial C itu, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk keperluan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bapak kandungnya sendiri yang melakukan pelecehan seksual," katanya.
Husein mengaku mencabuli anaknya sendiri karena tergoda kemolekan tubuh anaknya. Selain itu, Husein tega melakukan aksi pencabulan, karena kesal saat mengetahui anaknya tidak perawan lagi.
Seorang bapak berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini mengaku sudah mencabuli anaknya selama empat tahun. Aksi pencabulan terhadap anaknya itu sengaja dirahasiakan, dan korban tidak banyak bercerita perlakuan biadab orangtuanya itu karena mendapat ancaman.
Namun, rahasia pencabulan itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar cerita yang dialami keponakannya, kemudian paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jalan Cagak, Subang.
Kini, kasus tersebut ditangani aparat kepolisian setempat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Husein kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Jalan Cagak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah satu pertiga hukuman maksimal. Ancaman hukuman itu sendiri ditambah, karena pelaku berstatus sebagai ayah kandung korban. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved