Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SERIKAT pekerja dan buruh berencana turun ke jalan meninggalkan
pekerjaannya jika Gubernur Edy Rahmayadi tidak bersedia merevisi Upah
Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
Hal itu disampaikan serikat pekerja dan buruh saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (30/11).
"Bila Gubernur tidak merevisi UMP, kita akan menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada 6-8 Desember," ungkap Willy Agus Utomo,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut dalam orasinya.
Selain FSPMI, organisasi serikat pekerja dan buruh yang terlibat dalam
demonstrasi ini antara lain KSPI, SBBI, KSBSI, SBSI Lomenik, SBMI Merdeka, Serbunas, FSPI, SPN, SBSI 92, Serbundo, GSBI, PPMI dan FSPM 2I.
Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi
penetapan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik 0,93%.
Desakan itu bagi mereka sangat beralasan karena sudah ada keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Mereka juga memiliki pendapat hukum dari pakar hukum nasional yang memastikan bahwa kepala daerah dapat dan boleh merivisi UMP,
termasuk Sumatra Utara.
"Kita minta Gubernur Sumut merevisi angka UMP dengan manaikkannya hingga 7%," kata Willy.
Tidak hanya revisi UMP, mereka juga meminta Gubernur Edy menunda pengesahan SK penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati dan wali kota.
Menurut dia, paska putusan MK sudah banyak kepala daerah yang merevisi
penetapan UMP dan UMK. Mereka yang merevisi menaikkan angka upah minimum menjadi 5%-7%.
Karena itu jika Gubernur Sumut bersikukuh tidak merevisi angka UMP 2022
yang sudah ditetapkannya, maka mereka akan menggelar demonstrasi berskala besar dan mogok kerja.
"Bahkan bila perlu aksi menginap di kantor Gubernur," imbuh Willy.
Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan organisasinya mengajukan kenaikan UMP hingga 16%.
SPN Sumut menilai kenaikan itu masih masuk akal karena eskalasi pandemi
sudah mulai turun, sehingga kemampuan pengusaha juga membaik. Dengan
rata-rata 7%-8% kenaikan tiap tahun, maka untuk 2022 cukup layak jika
dinaikkan 16% karena pada 2021 tidak ada kenaikan upah.
Permintaan serupa diajukan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Sumut. Rintang Berutu, Ketua SBMI Sumut mengingatkan Gubernur Edy terhadap kondisi buruh yang tidak mendapatkan kenaikan upah pada tahun ini. (N-2)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Harapan dari buruh UMK Kota Depok dinaikkan 15 persen dari Rp4.694.000 menjadi Rp5.300.000 per buruh per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved