Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi, Ade Agung Kurniawan alias Edo, yang ditangkap memiliki atau menguasai sebanyak 43 ribu butir pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo tersebut dibacakan oleh JPU Zuhdi di hadapan majelis hakim PN Jambi, Rabu (11/5). Dalam persidangan itu JPU, Zuhdi menyatakan, terdakwa Edo yang merupakan anggota polisi itu telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli psikotropika golongan satu berupa ribuan pil esktasi.
Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan secara langsung terlibat dalam kasus kepemilikan ribuan pil haram tersebut dan hampir semua saksi juga memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo dengan pidana hukuman seumur hidup dan perbuatannya telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU tersebut, terdakwa Edo hanya tertunduk lesu dan akan mengajukan lagi pembelaan pada persidangan berikutnya. Sidang terdakwa oknum polisi itu akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved