Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELOMPOK buruh di Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar aksi unjukrasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada nasib buruh. Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar Rp29.000, menjadi Rp2.906.473,-
UMP Kalsel tahun 2022 ini telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022.
"UMP Kalsel untuk tahun depan naik sebesar Rp29 ribu menjadi Rp2,9 juta lebih," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah.
UMP tahun 2021 Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp2.877.177. Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi kenaikan UMP di indonesia. Minimnya kenaikan UMP ini diakibatkan kondisi pandemi covid 19 yang terjadi.
Perusahaan sendiri dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP ditetapkan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikan UMP 2022 sebesar Rp29 ribu ini memicu reaksi kelompok buruh dan rencananya akan menggelar aksi unjukrasa sebagai sikap protes atau penolakan.
"Para buruh akan melakukan aksi demo pada Kamis (25/11) besok sebagai bentuk penolakan penetapan UMP tahun 2022," ujar Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan, Minggu (21/11).
Menurut KSPSI, jelas Sumarlan, besaran UMP yang hanya naik Rp29 ribu ini tidak berpihak pada nasib buruh. Dasar penetapan UMP juga tidak lagi menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), PP 30/21 tentang pengupahan yang lebih
berpihak pada pengusaha.
Diperkirakan massa kelompok buruh yang akan berunjukrasa terkait UMP ini mencapai ribuan orang. (OL-13)
Baca Juga: Jabar Diprediksi Diguyur Hujan Deras Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Waspada
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Inflasi adalah situasi di mana harga produk meningkat karena daya beli menurun dan nilai mata uang rendah. Cari tahu cara mengatasinya di sini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved