Kejari Banyumas Kembangkan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa

Liliek Dharmawan
10/5/2016 14:21
Kejari Banyumas Kembangkan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelapa genjah (bibit kelapa yang cepat berbuah) dengan nilai proyek Rp1,156 miliar. Tindak lanjut kasus tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonis dua tersangka perkara itu.

Kajari Banyumas Dian Fritz Nalle mengungkapkan kalau dalam perkara korupsi pengadaan kelapa genjah, Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis Wargianto mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dan rekanan pengadaan Imam Setiawan. Keduanya divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta. Hanya saja, kalau Iwan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp120 juta.

"Dengan divonisnya dua terdakwa tersebut, maka Kejari Banyumas bakal melanjutkan kasusnya. Kami meyakini masih ada tersangka-tersangka lain," kata Dian,Selasa (10/5)

Dikatakan Dian, saat ini pihaknya masih melakukan berbagai persiapan untuk pemanggilan para saksi kasus korupsi kelapa genjah itu. "Tentu, kami masih persiapan untuk melakukan pemanggilan. Tunggu saja. Namun yang pasti, ada tersangka baru dan jumlahnya lebih dari satu," ujarnya.

Ia mengungkapkan kasus pengadaan kepala genjah yang diusut merupakan proyek pengadaan yang dibiayai APBD Banyumas senilai Rp1,156 miliar. Berdasarkan perkiraan jaksa, kerugian negara mencapai Rp400 juta. "Kami akan berhati-hati meneruskan kasus ini. Kami pastikan jika kejaksaan bakal mengusut tuntas," tandasnya.( OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya