Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Siap Hadapi Praperadilan La Ode Sinarwan Oda

Abdul Halim
01/11/2021 21:25
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Siap Hadapi Praperadilan La Ode Sinarwan Oda
Penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)


DUA kali Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Menetapkan Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. Dua kali juga La Ode mengajukan praperadilan.

Pada praperadilan pertama, hakim pengadilan negeri memenangkan gugatannya. Saat ini, praperadilan kedua akan segera disidangkan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noer Adi mengaku pihaknya masih berkonsentrasi menghadapi praperadilan yang diajukan La Ode. "Karena itu, kami belum mengembangkan pemeriksaan kepada tersangka baru lainnya."

Dalam kasus korupsi pertambangan oleh PT Toshida Indonesia, penyidik kejaksaan tinggi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yusmin, mantan Kabid Minerba; Buhardiman, mantan Plt Kepala Dinas ESDM; Umar, General Manager PT Toshida dan La Ode Sinarwan.

Tiga tersangka lain sudah ditahan. Sementara La Ode belum pernah memenuhi panggilan penyidik dan memilih terus mengajukan praperadilan.

Dalam kasus ini, kejaksaan tinggi telah meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP. Korupsi PT Toshida karena tidak membayar kewajiban kepada negara mencapai Rp495 miliar. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya