27 Suporter Jadi Tersangka Rusuh di Suramadu

Faisol Taselan
08/5/2016 20:51
27 Suporter Jadi Tersangka Rusuh di Suramadu
(ANTARA)

BUNTUT kerusuhan suporter di sekitar Jembatan Suramadu, Polrestabes Surabaya menetapkan 27 suporter sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolda Jatim.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di lapangan serta menemukan barang bukti yag
dipergunakan tersangka melakukan tindak pidana.

"Karena tahana di Polres Tanjung Perak Surabaya tidak mencukupi setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan di Mapolda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya AKP Ardian Satrio Utomo di Surabaya, Minggu (8/5)

Selama dalam tahanan Mapolda Jawa Timur, ke-27 pelaku perusakan yang diangkut menggunakan dua kendaraan bus dan truk milik Sabhara Polres Tanjung Perak dengan kawalan ketat satu pleton Sabhara ini, langsung digiring menuju ruangan sel tahanan. Pemindahan ke 27 perusuh ini, terpaksa dilakukan menyusul over kapasitas pada ruang tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Mereka ditangkap saat aksi perusakan mobil berujung brutal pada Kamis malam hingga Jumat dini hari kemarin, di pintu masuk tol Suramadu," katanya.

Ke-27 tersangka yang ditahan itu, diantaranya ada yang masih di bawah umur. Namun, penyidik tetap melakukan penahanan. Sebab, mereka terbukti ikut terlibat dalam pengerusakan mobil.

"Sampai sekarang baru satu orang yang membuat laporan resmi, kalau mobilnya dirusak, itu yang juga menjadi dasar kita untuk menahan mereka," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya