Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KASSUBAG Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Jawa Barat, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Selain AK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi juga menetapkan tersangka lainnya, AJ, seorang pensiunan PNS serta YT dari pihak swasta. AK dan AJ disebut terlibat dalam pengadaan tanah yang ternyata milik Pemkot Cimahi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP melakukan pengadaan tanah pada 2020 untuk lahan pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000. "Pengadaan tanah seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Feby, Jumat (15/10).
Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam korban Covid-19 itu. Tersangka AK dan AJ, yang pada waktu itu menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi, tidak menginventarisasi dan mengidentifikasi secara yuridis.
Setelah biaya pengadaan tanah dari APBD dibayarkan kepada YT, tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," ungkap Feby.
Semua uang hasil jual beli tanah dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan yang didapat tersangka AJ dan AK masih dalam penyidikan.
"Kerugian negara sudah dihitung. Kami sudah lakukan penyidikan, uang semuanya digunakan YT. Kami telusuri aset-asetnya dimana saja dan dibelanjakan untuk apa," bebernya.
Kejari Cimahi langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved