Baru Kenalan via Facebook, AS Perkosa Siswi SMP

Antara
03/5/2016 23:32
Baru Kenalan via Facebook, AS Perkosa Siswi SMP
(Ilustrasi)

POLSEK Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang remaja berinisial AS, 15, yang memperkosa SR, siswi kelas VIII di salah satu SMP.

"Kami tangkap AS setelah adanya laporan dari orangtua korban yang mencari anak gadisnya yang sudah sehari semalam tidak pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Samsuri, di Sukabumi, Selasa (3/5).

Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku saling mengenal dari jejaring sosial Facebook yang kemudian janjian di rumah nenek tersangka.

Di rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.

Berkat penelusuran anggotanya, akhirnya keduanya ditemukan dan langsung dimintai keterangan. Tersangka pun mengaku telah menyetubuhi siswi SMP itu atas dasar suka sama suka.

Namun, menurut Samsuri, pihaknya tidak cepat mudah percaya terhadap pengakuan tersangka, karena dari hasil penyelidikan mereka baru sekali ketemu dan berkenalan di dunia maya.

"Kami masih menyelidiki kasus ini dan tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Jampangtengah untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tambahnya.

Akibat ulahnya itu, tersangka yang baru berusia 15 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya