Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Bupati Karawang, Jawa Barat, Ahmad Zamkasyari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) perizinan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan Kabupaten Karawang.
Dari dua perusahaan yang disidak, sedikitnya 4 TKA asal Jepang terjaring razia oleh sejumlah petugas Pemkab Karawang yang didampingi oleh Kantor Imigrasi setempat dan Polres Karawang, Jumat (29/4).
"Ini berkaitan dengan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi setiap perusahaan, kita melakukan pengecekan," ungkap Ahmad Jamaksyari.
Sidak yang digelar pukul 14.00 WIB, mulai melakukan pemeriksaan TKA di PT Atsumitec Indonesia yang berlokasi Kawasan Industri Suryacipta, Jalan Surya Madya Kav 1-29 A-F. Kemudian, Jimmy --panggilan Ahmad Zamaksyari-- yang didampingi petugas Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap 6 TKA perusaan PT Atsumitec.
"Hanya ada satu TKA yang tidak dapat menunjukkan surat-surat dia tinggal di sini seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya pun melakukan razia kepada sejumlah pegawai Delonix Hotel yang beralamat di Komplek Sedana Golf Kilometer 47 Sukaluyu, Telukjambe Timur, terkait segala perizinan TKA untuk bekerja di Karawang.
Dalam upaya pemeriksaan, pengelola setempat mencoba menghalangi razia. "Tadi mereka bilang TKA-nya ada sedang di atas, terus tahunya ada di bawah. Kita sudah meminta baik-baik agar melakukan pemeriksaan bukan menunjukkan melalui laptop. Masa mesti diancam Satpol PP baru kita bawa 3 orang TKA untuk dibuat berita acara di Disnakertrans soal menunjukkan perizinan tinggalnya," ucapnya.
Jimmy mengungkapkan, ketiga orang tersebut merupakan tingkatan manajer di Delonix Hotel. "Mereka tingkatannya manajer, tentu kita sayangkan. Memangnya orang Indonesia nggak bisa menjadi manajer," kata dia.
Untuk itu, dia akan meminta semua perusahaan yang menggunakan TKA untuk juga mencoba menggunakan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja berdomisli Karawang.
Pihaknya mengakui akan kooperatif ketika sejumlah perusahaan dan para TKA pun dapat bekerja sama mengikuti aturan. Namun, mereka dapat dipidanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta jika melanggar perizinan.
Razia itu tidak dimungkiri Jimmyh berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, yaknimenurut aturan Perda Nomor 7/2013 tentang Retribusi.
"Dari satu tenaga asing bisa menghasilkan U$100. Dengan potensi 2.517 TKA , kita menargetkan PAD Rp16 miliar," pungkas dia. (CS/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved