Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkan tiga orang dalam satu jaringan penggandaan katu ATM secara illegal. Dari kartu ATM illegal tersebut, mereka berhasil menguras uang milik pelapor, Renata Nurmasari, seorang agen BRI Link sebesar Rp21.250.000.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya di tempat persembunyiannya itu, merupakan kelanjutan dari penangkapan terhadap salah satu anggota komplotan yang berinisial Th, beberapa bulan lalu.
‘’Ketiga orang yang kami tangkap di Jawa Tengah ini adalah Pr, 44, warga Wonogiri, Jawa Tengah, S alias Ab, 52, warga Wonogiri Jawa Tengah dan W alias Yyk, 53 warga Sukoharjo, Jawa Tengah,’’ kata Endriadi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus akses ilegal berupa penggandaan data kartu ATM atau kejahatan skimming, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dengan kartu ATM hasil penggandaan milik korban, Renata Nurmasari.
Menurut Endriadi, tersangka P adalah pemilik alat duplikasi kartu ATM. Alat ini, ujarnya kemudian dipinjamkan kepada tersangka S alias Ab dan kemudian kartu ATM illegal yang dibuat itu digunakan untuk menarik dana dan transfer dana dari rekening milik korban.
‘’Untuk menarik di mesin ATM, mereka memerintahkan Th alias D, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan kini menjalani persidangan di PN Wonosari, Gunungkidul,’’ katanya.
Proses penggandaannya, imbuhnya, S alias Ab, mendatangi agen BRILink, untuk minta tolong transfer. Saat akan melakukan transfer, datang W alias Yyk, untuk membeli sesuatu di warung milik korban.
‘’Saat itu, korban mendahulukan melayani pembelinya dan meninggalkan kartu ATM asli. Saat kartu ATM ditinggalkan S beraksi mengambil kartu dan menggesekkan ke alat mini skimmer,sehingga seluruh data di kartu tersebut terekam,’’ katanya.
Baca juga : Panen Tambak Udang di Aceh Timur Hasilkan Rp1,8 Miliar
Sedangkan untuk mengetahui PIN, S menggunakan kamera portable yang dapat merekam aktivitas jari tangan korban memencet tombol saat memasukkan nomor PIN.
Seluruh data beserta rekaman PIN milik korban ini kemudian dimasukkan di kartu ATM kosong. Jadilah kartu ATM kosong itu berisi data milik korban dan kemudian digunakan untuk tarik dana dan transfer.
Korban Renata Nurmasari baru mengetahui adanya transfer yang tidak diinginkan setelah pada 26 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB mendapat notifikasi SMS Banking BRI pada ponsel milik korban. Notifitasi itu berisi pemberitahunan adanya transaksi, yaitu berupa 2 kali transfer berjumlah Rp20.000.000 yang terjadi pada tanggal 25 September 2020, dan 1 kali penarikan tunai sebesar Rp300.000 serta 1 (satu) kali penarikan debet sebesar Rp1.250.000 yang terjadi pada tanggal 26 September 2020.
Dengan demikian, jelasnya, korban mengalami kerugian hingga Rp21.550.000. Dari hasil penyelidikan, jelasnya, diperoleh informasi bahwa transaksi pada tanggal 25 September 2020, dilakukan oleh seorang pria di ATM SPBU UAD Jalan Wates, Argosari, Sedayu, Bantul, dengan ciri-ciri menggunakan topi warna hitam, masker warna krem, sweater warna hitam bertuliskan gojek serta memegang ponsel.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 11 kartu ATM yang dikeluarkan berbagai banki, 17 KTP palsu, laptop, mesin pengkopi data kartu ATM, mesin penulis data ke kartu ATM kosong, kamera pengintai dan lainnya.
‘’Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang undang sekaligus,’’ katanya.
Diduga selama buron ketiganya masih melakukan kejahatan serupa di berbagai kota di Jawa Tengah dan DIY. (OL-2)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran kode QR tumbuh signifikan yakni mencapai 226,54% secara tahunan (year on year/yoy) pada Juni 2024.
Pembinaan inovasi daerah akan difokuskan pada daerah yang kurang inovatif maupun yang masih berpredikat tidak dapat dinilai.
ShopeePay merupakan salah satu layanan dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Untuk memudahkan transaksi belanja online di Shopee, kamu perlu mengisi saldo ShopeePay
SATUAN Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan RE Martadinata menggunakan tusuk gigi.
Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto memastikan layanan BRI selama periode libur lebaran tetap handal.
Bank DKI menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved