Kepala BPBD Pasaman Barat Dijebloskan ke Tahanan

Yose Hendra
28/4/2016 20:04
Kepala BPBD Pasaman Barat Dijebloskan ke Tahanan
(Ilustrasi)

KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Asgiarman ditahan Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Pasaman. Penahanan yang dilakukan Rabu (27/4) dilakukan terkait kasus korupsi dana penanggulangan bencana sebesar Rp3,5 miliar pada 2013.

Kepala Kejaksaan Simpang Empat, Teguh Wibowo mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Asgiarman langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Talu, Kecamatan Talamau.

"Ia dijerat pasal 2,3 dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tukas Teguh.

Ia menjelaskan, untuk sementara Asgiarman ditahan di Rutan Talu selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke LP Muaro Padang untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.

Menurutnya, penyidikan terhadap kasus yang disangkakan kepada Asgiarman sudah dilakukan sejak 19 Januari 2016. Karena diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan Inspektorat Pasaman Barat.

Asgiarman dinyatakan sebagai tersangka, berdasarkan barang bukti dan keterangan 12 saksi dan satu orang ahli dalam masa pemeriksaan ketiga
kali. Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-436/N.3.23/Fd.1/04/2016 dengan pertimbangan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan lainnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya