Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PELAJAR yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Palembang, Sumatra Selatan, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palembang. Kamis (28/4), dua orang pelajar yakni BD,18, dan korban DE,22, yang merupakan pemain bisnis prostitusi digelandang ke Mapolresta Palembang.
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang. Anggota polisi yang menyamar memesan wanita muda dari
tersangka DE. Saat itu DE tanpa curiga langsung mencari temannya dan menghubungi BD.
Dengan cepat BD mengaku bisa menyiapkan gadis muda dan seksi. Dialah ED,21, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang. Ketiganya langsung mendatangi hotel di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni.
Di sana BD dan DE langsung menyerahkan ED dengan tarif Rp1,5 juta untuk satu kali kencan. Baru selesai transaksi, ketiganya langsung ditangkap
petugas. Pengakuan BD, pelajar SMA kelas IX di Palembang, perbuatan sebagai mucikari baru kali pertamanya dia lakukan.
"DE nelepon, minta carikan cewek, aku bilang ada. Setelah itu langsung aku telepon DK (DPO)," kata BD, saat ditanyai awak media.
Ia mengaku, DK merupakan teman akrabnya. DK memang dikenal suka menyiapkan gadis muda baik dari kalangan pelajar SMA maupun kuliah.
"Saya cuma mengantar saja, upahnya Rp400ribu. Yang punya (menyiapkan dan mengenal) cewek itu DK," beber dia.
Sedangkan DE tak menyangkal memang sering mendapat pesanan dari pria hidung untuk mencari gadis yang bisa dipakai. "Kadang dari pesan Facebook atau pesan BBM," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait human
traffiking tersebut.
"Kita lakukan undercover buy, dan salah satu tersangka memang pelajar SMA. Pengakuannya dalam sekali kencan dibanderol Rp1,5 juta," kata dia.
Selain dua tersangka dan korban, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,9 Juta, serta tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Maruly menjelaskan atas kasus tersebut, tersangka bisa dikenakan Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 296 KHUP.
"Ancaman hukuman penjaranya hingga 10 tahun," tandasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved