Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Alor

MI
11/6/2015 00:00
Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Alor
(Antara)
MANTAN Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Simeon Pally Periode 2009-2014 yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah, ditahan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, kemarin.

Simeon diduga mengorupsi dana hibah di Kabupaten Alor periode 2012-2013 senilai Rp1,6 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda NTT menyerahkan berkas tahap dua terdiri dari barang bukti dan tersangka ke jaksa Kejati NTT.

"Tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani penahanan," ujar Ridwan.

Sebelum dibawa ke tempat penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejati NTT Hery Franklin dan Emy Jehamat.

Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu berharap proses hukum terhadap kliennya bisa dipercepat agar dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan.

Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor, Abdul Djalal bersama Sekretaris ULP Melkizonberi.

Dari Mataram, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di sejumlah sekolah dasar antara lain di Kabupaten Lombok Tengah untuk kepentingan pembelian komputer tablet.

"Ada praktik pengarahan secara terselubung penggunaan dana BOS bagi pembelian tablet dengan alasan untuk menunjang operasional sekolah," kata Adhar Hakim, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, kemarin.

Menurut Adhar, harga tablet dimaksud sebesar Rp2,6 juta per unit. Modus praktik ini oleh oknum tertentu dibungkus seolah-olah merupakan kerja sama antara Dinas Pendidikan Pemudan dan  Olahraga Kabupaten Lombok Tengah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB dengan sebuah perusahaan swasta yakni SETI Indonesia. (PO/YR/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya