Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAWASAN Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT.Timah Tbk hingga saat ini terus dijarah penambang ilegal. Hal ini membuat PT.Timah terus berupaya
mencegah penjarahan wilayah konsesinya.
Kali Ini, PT. Timah bersama pihak kepolisian berhasil menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram dan satu
unit alat tambang darat, di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau
Silip, Kabupaten Bangka
Selain itu, dilokasi didapati empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional penambangan ilegal di IUP.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin ini seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.
"Wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali ditambang tanpa izin, karena itu hari ini dilakukan operasi pengamanan diwilayah IUP perusahaan. Sebagai informasi sebelum giat ini dilaksanakan, tim pengamanan kita telah melakukan komunikasi persuasif. Tambang tanpa izin merugikan pemilik IUP baik secara pengelolaan lingkungan maupun bijih timah yang hilang sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan pemilik IUP maupun negara," papar Anggi, Selasa (24/8).
Ia menyebutkan, PT Timah Tbk semakin gencar melakukan komunikasi secara persuasif kepada para penambang yang tidak memiliki izin hingga tindakan penertiban sebagai usaha untuk pengamanan wilayah IUPnya dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki PT Timah Tbk.
"Setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP. Kerugiannya berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan, termasuk pendapatan negara dari usaha pertambangan," jelasnya.
Untuk itu, Anggi menghimbau agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Pasalnya, pihaknya akan terus kontinyu dalam mengamankan wilayah konsesi dari tambang tanpa izin. Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah konsesi.
"Ini akan terus kita lakukan, Perusahaan akan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Ia meminta, masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.
"PT Timah Tbk memiliki pola kemitraan dengan masyarakat yang ingin menambang di wilayah IUP perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami menghimbau untuk kita dapat melaksanakan pertambangan dengan mengikuti kaidah- kaidah yang telah ditetapkan didalam aturan yang berlaku sehingga petanggungjawaban terhadap lingkungan juga dapat dilakukan dengan optimal," tutupnya.
Sebelumnya, PT Timah Tbk juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.
Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. PT Timah juga telah mengamankan konsesi dari
tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat. (OL-13).
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tak ada kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
PENYIDIK Jampidsus Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ke Kejari Jaksel.
Kejagung tak menyita jet pribadi yang sering digunakan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis bepergian, karena bukan miliknya.
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
MUDAHNYA mendapatkan penghasilan dari penambangan pasir timah, menjadi alasan para pengedar untuk memasarkan narkoba di kalangan pekerja tambang pasir timah di Bangka Belitung (Babel).
KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk karung pasir timah ilegal.
AKTIVITAS penambangan pasir timah secara ilegal kian marak di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kendati bos-bos tambang timah satu per satu ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved