Kasus Narkoba Dandim Makassar Segera Disidangkan

Lina Herlina
27/4/2016 15:46
Kasus Narkoba Dandim Makassar Segera Disidangkan
(Foto Istimewa)

PENANGANAN kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Jeffri Oktavianus Rotti dan rekannya Letkol Budi Imam Susanto masih bergulir. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-16 Makassar untuk disidangkan.

"Semuanya sudah disusun oleh Oditur Militer, setelah itu langsung dilimpahkan dan segera dilakukan sidang," kata Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen Agus Surya Bakti, Rabu (27/4).

Agus menambahkan, untuk mendampingi Jeffri, Kodam Wirabuana menugaskan empat perwira. "Perlu ada yang mendampingi Kolonel Jeffri dan Letkol Budi, lantaran tugas saya di satu sisi saya menegakkan hukum, dan di sisi lain, saya juga harus membela anak buah. Tinggal nanti bagaimana fakta hukumnya, bagaimana hasil persidangannya," jelas Agus.

Agus menambahkan, ada tiga jenis sanksi di kalangan TNI yaitu sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan sanksi pidana. "Di Peradilan Militer itu cukup berat. Karena ada hukuman tambahan yang bisa ditambahkan oleh komandan," tegas Agus.

Karenanya, jabatan Komandan Kodim 1408/BS Makassar akan segera terisi. Rencananya pelantikan akan dilakukan minggu depan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya