Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Lahan Gardu Induk PLN Ditangkap

Heri Susetyo
27/4/2016 15:27
Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Lahan Gardu Induk PLN Ditangkap
(Foto istimewa)

AGUS Sukiranto, terpidana broker pembebasan lahan untuk Gardu Induk PLN di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri dibantu Polres Sidoarjo. Agus ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Jati Sidoarjo.

Agus langsung dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo. Setelah menjalani pemeriksaan, Agus ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Agus merupakan broker tanah pengadaan lahan Gardu Induk seluas 28.120 meter persegi senilai Rp3,5 miliar. Dia masuk daftar pencarian orang pascaturunnya surat eksekusi terhadap dirinya ke Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 dengan masa hukuman empat tahun penjara.

Selain empat tahun penjara, Agus juga dihukum denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp2,6. "Kalau yangbersangkutan tak membayar denda dan uang pengganti. Maka akumulasi menjalanikurungan selama 5 tahun 6 bulan," kata Kepala Kejari Sidoarjo M Sunarto, Rabu (27/4)

Selain Agus Sukiranto, saat ini masih ada dua DPO lainnya dalam perkara sama. Mereka adalah Budiman dan Sri Utami. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya