Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Jimur bakal menyitta asset yang dimiliki tersangka La Nyalla Mattaliti setelah Ketua Kadin jatim itu ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik Kejati akan menelusuri dugaan beberapa aset La Nyalla yang dibeli dari hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Marulli Hutagalung di Surabaya, Senin (25/4).
Untuk itu, kini tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, mulai memeriksa saksi-saksi, ahli, dan surat-surat. Dari hasil pendataan sementara, terdeteksi Rp1,3 miliar, hasil dari keuntungan membeli saham. Namun, jumlah itu bisa juga berkembang.
Marulli mengatakan, jika data aset-aset tersebut sudah valid, Kejati tidak segan melakukan penyitaan aset-aset Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.
"Sekarang ditunggu saja perkembangan penyidikan. Kalau ada aset-asetnya kita sita. Kalau di TPPU itu semuanya bisa disita," katanya.
Terkait keberadaan La Nyalla yang saat ini terdeteksi di Singapura dan paspornya telah dicekal pihak Imigrasi, Kejati akan menunggu koordinasi
dengan pihak imigrasi. "Kalau Imigrasi membawa Nyalla ke Indonesia kita akan bawa ke Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dana hibah Kadin Jatim. Penyidik Kejati menyatakan telah menemukan bukti aliran dana hibah di antara 2011-2014, dari Kadin Jatim ke rekening pribadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016, yang ditandatangani Marulli Hutagalung. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved