Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Benny Yusnandarsyah mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.
"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia saat lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen RPPEG, Selasa (3/8).
Benny mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni berupa kawasan lindung dan kawasan budi daya. Adapun luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 2 juta hektare dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.
Dia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 ha merupakan ekosistem gambut budi daya.
"Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budi daya," ucapnya.
Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di 7 kabupaten yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas.
Baca juga: Tidak Ada Area Gambut yang Terbakar di Kabupaten Ogan Ilir
Menurut Benny, lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi. Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 ha, pertanian dan argoforestri mencapai 149.633 ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 ha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel Wilman mengatakan dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan dan degradasi lahan.
"Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional," tutur Wilman.
Dia memaparkan Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah provinsi Riau. Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh.
"Sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut," tukasnya.
Oleh karena itu, RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut.(OL-5)
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Provinsi dengan luas karhutla tertinggi periode Januari – Maret 2024 yaitu Kalimantan Timur yakni 6.013 hektare.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Sedikitnya seluas 2 hektare lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, ludes terbakar.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di daerah pesisir pulau kecil, harus menjadi prioritas utama agar keberlanjutan ekosistem terjaga.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved