Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Walkot Tebing Tinggi Terbitkan Instruksi Wali Kota

Apul Iskandar
15/7/2021 14:19
Kendalikan Penyebaran Covid-19, Walkot Tebing Tinggi Terbitkan Instruksi Wali Kota
(MI/Apul Iskandar)

UNTUK mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. 

Melalui Instruksi Wali Kota tersebut, PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai 20 Juli 2021. Dalam surat tersebut diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Tebing Tinggi. 

Juru bicara Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian mengatakan PPKM berbasis mikro kembali dilanjutkan sampai dengan 20 Juli 2021. Seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi walikota tersebut demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebing Tinggi. 

"Wali Kota Tebing Tinggi telah menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebing Tinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Dedi Siagian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Walikota tersebut juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha di mesjid dengan protokol kesehatan yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban. 

"Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat," tandanya. 

"Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di mesjid/mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker," tambahnya. 

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Dedi menyampaikan agar memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima. 

"Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker.Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban," tegasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya