Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Malang Kembangkan Sampah Cipta Kerja Berbasis Masyarakat

Bagus Suryo
08/7/2021 11:50
Pemkab Malang Kembangkan Sampah Cipta Kerja Berbasis Masyarakat
Bupati Malang Mochamad Sanusi.(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengembangkan edu sampah cipta kerja berbasis masyarakat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Model pengelolaan sampah itu menciptakan lapangan kerja bagi 90 warga berpenghasilan rendah sekaligus melestarikan lingkungan. "Pendapatan warga Rp1,6 juta sampai Rp3 juta per bulan dari memilah 361 jenis sampah," tegas Bupati Malang Mochamad Sanusi, Kamis (8/7).

Sanusi menjelaskan model persampahan berbasis masyarakat ini masuk unggulan inovasi Top 99. Di Tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, dan recycle (TPST-3R) ini melibatkan banyak pihak, transparan, dan ada partisipasi aktif warga.

"Manajemen persampahan oleh Pemerintah Desa Mulyoagung melibatkan RT dan RW. Dinas Kesehatan rutin mengecek kesehatan pekerja pemilah sampah," katanya.

Adapun Dinas Perikanan membangun kolam ikan lele dan nila. Di TPST yang berdekatan dengan areal kafe itu, nilai tambah dari hasil mengolah sampah sudah memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji menambahkan, di kawasan itu, setiap hari ada 120 meter kubik sampah atau sekitar 60 ton sampah dari 1.200 keluarga di empat desa, yaitu Mulyoagung, Sumbersekar, Gading, dan Landungsari.

Sampah sebanyak itu diolah dan dipilah menghasilkan 30-60 ton sampah organik per bulan. Sampah organik dikemas 25 kg dijual Rp1.000 per kg ke pengusaha unggas dan babi. "Sampah organik lainnya dibuat magot untuk pakan ikan dan unggas," ujar Renung.

Menurut Renung, pengelolaan sampah yang menciptakan partisipasi aktif warga ini menjadi solusi persampahan skala desa. Manajemennya transparan melibatkan kelompok swadaya masyarakat. Kini, TPST-3R berkontribusi melestarikan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Selain itu, kesadaran masyarakat terbangun semula menimbun sampah, kini mengelola sampah sehingga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sesuai data sistem informasi pengelolaan sampah nasional 2020, timbunan sampah di Kabupaten Malang sebanyak 387.549 ton per tahun. Sampah yang belum tertangani 58,83% atau 227.999 ton per tahun. Sampah sudah ditangani di TPA sebanyak 35,84% atau 138.882 ton per tahun. Sampah terkelola yang belum masuk TPA sekitar 5,33% atau 20.668 ton per tahun.

Dengan adanya TPST-3R akhirnya membuka lapangan pekerjaan sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. (BN/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya