Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Palembang Terapkan PPKM Mikro Ketat, Mal Tutup Pukul 17.00

Dwi Apriani
07/7/2021 17:43
Palembang Terapkan PPKM Mikro Ketat, Mal Tutup Pukul 17.00
Wali Kota Palembang Harnojoyo.(MI/Dwi Apriani.)

PENERAPAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ketat bakal diberlakukan pada dua kota Sumatra Selatan yakni Palembang dan Lubuk Linggau. Hal ini lantaran kasus positif covid-19 di dua daerah tersebut meningkat pesat.

Di Palembang, pemerintah kota sudah membahas kebijakan dan aturan selama PPKM mikro ketat tersebut. Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya akan menerapkan PPKM mikro ketat untuk mengurangi mobilitas masyarakat mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami termasuk salah satu dari 43 wilayah luar Jawa yang harus menerapkan pengetatan PPKM. Sebetulnya instruksi Mendagri itu dari tanggal 6 tetapi kami tidak mungkin melaksanakannya karena perlu sosialisasi. Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan," tutur Harnojoyo, Rabu (7/7).

Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan waktu operasional di mal dan tempat hiburan. "Akan diberlakukan Jumat sore (PPKM mikro ketat). Pembatasan kami laksanakan pukul 17.00 WIB seperti mal dan akan dievaluasi. Kalau kasusnya dapat menekan dengan kebijakan ini akan kami teruskan," jelas dia.

Selain waktu operasional untuk mal dibatasi hingga sore, perkantoran turut diminta melakukan  work from home (WFH) sebesar 75% dari jumlah karyawan. "PPKM mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus covid-19 di Palembang naik, baik meninggal dan positif serta hunian rumah sakit meningkat," ungkap dia.

 

Ia menambahkan, aturan penerapan pengetatan PPKM mikro segera dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti. Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya aturan jam operasional perkantoran serta mal dan kafe. "Kami minta waktu dua hari untuk sosialisasi. Surat edaran akan diterbitkan Jumat. Mohon semua pihak untuk kerja samanya terutama masyarakat," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya