Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Palembang Kembali Revisi Aturan PPKM Mikro

Dwi Apriani
01/7/2021 13:49
Pemkot Palembang Kembali Revisi Aturan PPKM Mikro
Sekda Palembang Ratu Dewa (kedua dari kiri).(MI/Dwi Apriani)

SUDAH sekitar dua bulan, status zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Palembang tak juga berubah. Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang bakal memaksimalkan kembali aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota tersebut.

Hal ini menyusul adanya revisi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya bersama Forkopimda Palembang lainnya akan membahas lagi aturan baru yang dikeluarkan Kemendagri ini.

"Kami bersama Forkopimda yang tergabung dalam Gugus Tugas akan membahasnya lagi, karena itu aturan baru untuk perpanjangan PPKM Mikro," kata Ratu Dewa, Kamis (1/7).

Diketahui, ada revisi terhadap Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM Mikro. Di mana, salah satu poin yang di revisi yakni aturan jam operasional. Seperti, mal yang dioperasikan sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian, restoran yang hanya diizinkan menerima take away hingga pukul 20.00 WIB.

Ratu Dewa menjelaskan, pembahasan ini nantinya untuk menyikapi apakah Palembang akan diberlakukan hal yang sama dengan Instruksi Mendagri atau akankah ada opsi lain yang diusulkan dalam Forkopimda mendatang. Sembari menunggu keputusan hasil pembahasan, saat ini Pemkot Palembang masih menggunakan aturan lama yakni operasional tempat keramaian yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Tapi mungkin, pihak kepolisian yang tergabung dalam Gugus Tugas sudah bergerak untuk menertibkan jika ada yang melanggar," pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya