Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kota Tasikmalaya Kembali Berlakukan PPKM Mikro

Kristiadi
01/7/2021 12:05
Kota Tasikmalaya Kembali Berlakukan PPKM Mikro
Kota Tasikmalaya, Jabar kembali memberlakukan PPKM mikro karena kasus positif Covid-19 di sana meningkat.(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga dua pekan ke depan. Alasannya karena adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya mengikuti Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM mikro diperpanjang kembali. Pihaknya juga membatasi pergerakan masyarakat di Jalan HZ Mustofa dengan menutup ruas jalan tersebut. Selain itu memang, peningkatan kasus covid masih terjadi sejak beberapa hari.

"Selama PPKM mikro tahap pertama di Kota Tasikmalaya, supaya wilayah rukun tetangga (RT) yang dikarantina (lockdown) dan seluruh RT yang ada tak sampai ada yang masuk zona merah. Kita masih bertahan di status zona oranye (risiko sedang) dan kami meminta agar masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dan jangan abaikan aturan," pinta Ivan, Kamis (1/7/2021).

Ivan mengatakan, untuk pesien terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi  andiri tetap diawasi dengan ketat oleh satgas di masing-masing di setiap RT.  Satgas Covid-19 tingkat kecamatan tetap harus menyiapkan kebutuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah supaya mereka tidak keluar.

"Dalam PPKM berskala mikro tetap dilakukan pembatasan aktivitas usaha dan aktivitas itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB bagi mereka. Sedangkan, selama itu tetap dilakukanya pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan salah satu contohnya itu aktivitas kegiatan di rumah makan maksimal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, hajatan diperbolehkan asalkan bisa dihadiri 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, terjadinya peningkatan kasus karena masyarakt tidak sabar dalam melaksanakan protokel kesehatan mencegah Covid-19. Tidak sabar ingin jalan-jalan ke mall atau pusat keramaian dan mengabaikan prokes.

"Tingginya angka kematian akibat Covid-19 saat ini harus menjadi perhatian masyarakat. Begitu juga dengan keterisian rumah sakit, jadi jangan sepelekan Covid-19 dengan disiplin menjalankan prokes," tegasnya. OL-13)

Baca Juga: Thailand Bukukan Rekor Kematian Harian Covid-19

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya