Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masa PPKM Mikro di Kota Batam Diperpanjang

Hendri Kremer
29/6/2021 11:20
Masa PPKM Mikro di Kota Batam Diperpanjang
ikon Batam, jembatan Barelang.(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Batam, memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian covid-19.

Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

"SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021," kata Wali kota Achmad, Selasa (29/6).

Dalam pelaksanaan pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan
kesehatan.

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

"Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya," ujarnya.

Dicontohkannya terkait dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB.

"Kalau sebelumnya paling lama pukul 21.00 WIB, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen," ujarnya.

Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.

"Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya