KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menata tanah-tanah wakaf di Indonesia. Pasalnya, banyak tanah wakaf yang sudah dijadikan masjid dan musala diminta kembali oleh ahli waris.
"Dulu, pemilik tanah sudah mengikhlaskan tanah mereka untuk wakaf tempat ibadah, masjid, dan musala. Tapi karena surat-suratnya tidak diurus dengan baik, ahli warisnya kerap meminta kembali tanah tersebut," ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Tegal, Jawa Tengah, kemarin.
Tindakan para ahli waris, lanjut menteri, bisa mengancam terhentinya amal orangtua yang mewakafkan tanah tersebut. Untuk menghindarkan persoalan itu, koordinasi dilakukan Kementerian Agraria dengan Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Bahkan, pihaknya sudah menandatangani naskah kerja sama untuk menangani kasus tanah wakaf. "Maksudnya, untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf," tandas Ferry.
Kemarin, Menteri ATR/Kepala BPN menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua MUI Din Syamsudin yang dilaksanakan di tengah Rapat Kerja Nasional MUI di Pondok Pesantren At-Tauhiddiyah, Desa Cikura, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Lebih jauh, Ferry mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) berapa jumlah masjid yang belum disertifikasi. Ada beberapa kategori masjid, termasuk di dalamnya musala dan langgar.
Menurut Fery, proses sertifikasi tanah wakaf juga bertujuan mencegah adanya perebutan atau sengketa tanah oleh ahli waris. Sertifikasi tanah wakaf menyelesaikan satu problem sengketa tanah yang memperebutkan rumah ibadah karena hampir semua tanah rumah ibadah dan pesantren berasal dari wakaf.
"Program sertifikasi tidak hanya diterapkan pada masjid, tapi juga tempat-tempat ibadah lainnya. Cara ini akan membantu terciptanya kerukunan beragama," jelas Menteri.
Kepada semua pihak, Ferry mengingatkan bahwa persoalan tanah merupakan masalah kompleks yang berpotensi bisa menimbulkan disharmoni jika tidak dikelola dengan baik. "Ini menjadi tugas kami untuk menyelesaikannya. (JI/N-3)