Dua Pengedar Sabu Berkedok Sales Ditangkap

Agra Sumantri/MTVN
19/4/2016 20:41
Dua Pengedar Sabu Berkedok Sales Ditangkap
(Ilustrasi)

POLSEK Kota Banjarmasin Utara menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berkedok sales. Keduanya dicokok saat polisi melakukan operasi Bersinar 2016.

Kapolsekta Banjarmasin AK Andik mengatakan dua tersangka itu yakni ES, 36, dan TF, 35. Mulanya, polisi menangkap ES di Jalan Cemara Raya Kompleks Akasia, Kecamatan Banjarmasin Utara karena kedapatan menyimpan sabu.

"Ada sebanyak satu paket yang diselipkan di dalam helmnya," kata Andik seperti dilansir Antara, Selasa (19/4).

Polisi lalu melakukan pengembangan. Kepada polisi, ES mengatakan kalau barang haram itu milik TF, yang tak lain rekan kerjanya. Polisi kemudian menangkap TF.

"Dari keterangan kedua pelaku mereka disuruh menjualkan sabu-sabu tersebut karena setiap kali penjualan diberi upah sebesar Rp50 ribu," kata Andik.

Dua sales perusahaan sepeda motor itu kini meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal empat tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya