Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Tapanuli Utara masih melakukan proses penyelidikan atas laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan seorang guru besar Universitas Sumatra Utara melalui akun Facebook Yusuf Leonard Henuk. Laporan polisi telah dilayangkan pada Jumat (4/6).
''Masih dalam proses penyelidikan,'' ujar Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing ketika dihubungi Jumat (18/6).
Sebelumnya, Alfredo Sihombing yang didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Taput melaporkan Yusuf Leonard Henuk ke sentra pelayanan Polres Tapanuli Utara dengan STTLP no : 66/2021/SPKT/Polres Taput/Polda.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian
Laporan pengaduan Alfredo berdasarkan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas dugaan pidana UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 ayat 3.
"Kita akan kawal proses hukum agar berjalan dengan aturan yang berlaku di negara ini,'' ujar Apri Andri Sitompul dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Taput.
Ketua Aliansi Masyarakat Tapanuli Raya Baharadja Simanjuntak menyesalkan postingan Yusuf Leonard Henuk yang melecehkan masyarakat Tapanuli Utara dengan menyebutkan warga Taput itu terbelakang.
Yusuf diduga merupakan guru besar USU yang ditempatkan di Institut Agama Kristen Nasional (IAKN) Tarutung.
"Saya sangat menyesalkan postingan tersebut yang bernilai mengerdilkan masyarakat Taput,'' katanya.
Menurut dia, seorang berpendidikan apalagi dengan gelar profesor harus mampu menjadi teladan dan tidak memperkeruh suasana di saat dia ditugaskan di salah satu daerah.
Dia pun meminta agar penempatan sang profesor di IAKN Tarutung untuk dikaji ulang karena dapat merusak tatanan kebersamaan di daerah itu yang selama ini terjalin dengan baik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Taput Pangeran Simanjuntak juga mempertanyakan postingan Yusuf yang dinilai telah melecehkan warga Taput.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved