Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI menyiapkan pos pemeriksaan di wilayah perbatasan zona merah covid-19. Tindakan itu dalam upaya mencegah perluasan penyebaran virus tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengungkapkan hal itu saat berkunjung ke Solo, Jawa Tengah, Rabu sore (16/6). Saat ini sudah ada 143 pos pemeriksaan didirikan di semua titik zona merah di sejumlah wilayah tanah air.
"Harapan kami, nanti semua titik zona merah akan dirikan titik pemeriksaan. Saat ini sudah berdiri 143 pos di zona merah," paparnya.
Ia menyebutkan Korlantas bersama jajarannya juga akan terus mendirikan pos-pos pemeriksaan di wilayah zona merah yang baru.
Dia memberikan contoh pembuatan pos pemeriksaan di perbatasan wilayah Sukoharjo dan Solo. Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang berada di daerah zona merah dan Solo masuk zona kuning.
Istiono menegaskan, di tengah peningkatan penyebaran covid-19 belakang ini, Kota Solo yang berstatus zona kuning harus dijaga. Kota ini riskan karena berbatasan dengan Sukoharjo yang sudah zona merah.
"Di perbatasan itulah yang harus dibangun cek poin untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan supaya tidak masuk ke Kota Solo yang berstatus zona kuning," ungkao Istiono.
Keberadaan pos pemeriksaan, lanjut dia, adalah untuk melakukan langkah-langkah antisipasi pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dari wilayah zona merah.
"Pos pemeriksaan ini untuk memperketat mobilisasi pergerakan orang untuk menuju ke tempat-tempat kegiatan masyarakat, baik ke tempat wisata, maupun ke kegiatan masyarakat lainnya, sebagai antisipasi penyebaran. Kita akan optimalkan," tandasnya.
Selain menyiapkan pos pemeriksaan, di tengah pandemi covid-19, Korlantas juga mengubah mobil pelayanan SIM keliling menjadi mobil pelayanan tes cepat antigen gratis, pembagian masker dan pelayanan lainnya. (N-2)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved