Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Kelurahan Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap Agustian Noor (AN), karena diduga menjadi pelaku penyebar selebaran hoaks menjelang pemungutan suara ulang pemilihan gubernur.
Dalam beberapa hari terakhir beredar selebaran yang menyoal tentang korupsi proyek pembangunan makam Datu Kelampayan di Kabupaten Banjar dengan investasi senilai Rp80 miliar.
Agustian adalah warga Jl Bumi Mas Raya Km 4,5, Komplek Bumi
Handayani VI RT 31 Nomor 25, Banjarmasin. Ia bekerja di sebuah warung makan sebagai pengantar pesanan ketupat kandangan.
Saat ditangkap warga, Agustian mengaku dibayar Rp400 ribu oleh seseorang bernama Arsyad yang dia kenal sebagai Tim Pemenangan salah satu calon gubernur.
"Ulun (saya) memang menyebarkan selebaran Datu Kelampayan pada Jumat subuh seperti yang terekam di CCTV dan viral," akunya.
Warga kemudian menyerahkan Agustian ke Poltabes Banjarmasin. Polisi mendapatkan pengakuan, pelaku juga menyebar selebaran berisi kabar bohong itu di masjid, pasar dan perumahan. Agustian juga mengaku menyesal telah menyebarkan kabar bohong.
Sebelumnya, Ilham Nor, Sekretaris Partai Gerindra Kalsel yang juga tim pemenangan Paslon Gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat menegaskan bahwa tim H2D tidak pernah menyebar selebaran hoaks tentang proyek senilai Rp80 miliar itu.
"H2D tidak pernah terpikirkan untuk menyebar hal-hal yang berbau fitnah. Menebar hoaks justru akan menurunkan elektabilitas Denny-Difri," tegasnya.
Ilham pun balik menuding bisa jadi Tim Birinmu-lah pembuat dan
penyebar selebaran hoaks tersebut sebagai sesuatu yang memang sengaja
diciptakan oleh lawan politik
Terkait selebaran hoaks, Safrudin warga Banjarmasin telah melapor ke Bawaslu Kalsel dan Polda Kalsel. Penyebaran kabar bohong dinilai telah
membuat resah masyarakat menjelang PSU Pilgub Kalsel pada Rabu 9 Juni. (N-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved