Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Sukoharjo Etik Suryadi memecat David Danang dari jabatannya sebagai Plt camat Sukoharjo Kota, karena melakukan pelanggaran SE Pembatasan Kegiatan selama Pandemi Covid-19, dengan memghadiri kegiatan halal bihalal gelaran PAC PDIP, yang dimeriahkan hiburan musik dangdut pada 21 Mei lalu.
Bupati Etik didampingi Wakil Bupati Agus Santosa mengatakan, Havid harus melepaskan jabatannya sebagai Plt camat dan turun jabatan menjadi lurah Gayam, yang pernah dijabat sebelumnya.
"Terkait dengan viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi Covid-19, kami selaku pimpinan sudah mengambil langkah tegas yaitu mencopotnya sebagai Camat Sukoharjo dan mengembalikan sebagai lurah Gayam," tegas Etik, Senin (24/5).
Dia paparkan, keterlibatan Havid di tengah acara halal bihalal telah mengundang banyak sorotan, dan melanggar SE Bupati Sukoharjo terkait kegiatan pembatasan di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, lanjut dia guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, posisi camat dilepas. "Ini sebagai tindakan pendisiplinan," imbuh Etik sekali lagi.
Di satu sisi bupati meminta agar seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Sebab tujuan utama dari pembatasan tersebut adalah mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
baca juga: Kasus Kerumunan
Wakil Bupati Agus Santosa, keputusan bupati membebastugaskan Havid dari jabatan, merupakan bentuk ketegasan pemerintah. "Kami tidak menotelrir setiap bentuk pelanggaran," ujar dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu video Plt Camat Sukoharjo menjadi pergunjingan masyarakat karena menghadiri acara halal bihalal bersama Lurah dan PAC PDIP Sukoharjo.
Video tersebut menjadi viral karena mereka menggelar halal bihalal di tengah pandemi Covid-19 dan adanya SE Bupati terkait dengan imbauan agar tidak menggelar halal bihalal. Dalam kegiatan itu juga menghadirkan hiburan dangdutan melalui permainan orgen tunggal. (N-1)
KECELAKAAN lalu lintas terjadi di Jalan Raya Manang Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua sepeda motor adu banteng antara Honda Vario dan Honda Grand. Satu meninggal dunia.
Wening diterima di tujuh perguruan tinggi luar negeri, sedangkan Fajar mendapat beasiswa di empat perguruan tinggi.
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Jawa Tengah.
TIM Satgasus Densus 88 Jawa Tengah menguak jaringan teroris di Solo Raya sepanjang Kamis (25/1), berikut mencokok 5 terduga teroris, salah satunya pedagang susu kedelai
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
Dalam kunjungannya tersebut, Ganjar sempat melihat fasilitas Sanggar Inklusi,
Oh Se-hun, salah satu anggota EXO, datang ke Mal Central Park Jakarta untuk menghadiri acara meet and greet untuk penggemar, yang diselenggarakan oleh sebuah produk kecantikan.
Manajer Holywings berinisial JAS terbukti melanggar aturan selama PPKM di wilayah DKI Jakarta, yakni menimbulkan kerumunan orang.
Saat ini pihak penyidik masih menunggu jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Hal ini seharusnya menjadi alarm, bagi pemerintah daerah karena sebagian besar kabupaten/kota di provinsi tidak menjalankan PPKM Level 4
Sedikitnya empat lokasi yang disinyalir masih terjadi kerumunan masyarakat. Lokasi tersebut merupakan tempat berkumpul anak muda-mudi dan kuliner malam hari.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved