Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Acong alias AS yang merupakan narapidana atas kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas II A Jambi saat terjadi banjir yang menerjang lapas pada 14 Juni 2017 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Kamis (20/5), mengatakan, napi atas nama Acong ditangkap polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu (19/5).
Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah Tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa napi Lapas Jambi yang kabur saat terjadi banjir 3 tahun lalu yang melarikan diri itu, sedang berada di rumah Keluarganya di Kota Jambi dan tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data dan informmasi pasti, tim melakukan peyelidikan dan pengintaian yang kemudian berhasil menangkap pelaku pada saat sedang duduk di depan rumah keluarganya di kawasan Murni, Kota Jambi.
Berdasarkan pengakuan pihak Lapas Jambi, warga binaannya itu kabur saat banjir dan jebolnya dinding sel tahanan lapas. Napi Acong saat itu sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas II A Jambi.
Setelah merasa aman, Acong sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Kabupaten Bungo.
"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.
Diketahui sebelum kabur narapidana tersebut di hukum penjara selama lima tahun enam bulan, pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.
"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Dover Christian. (Ant/OL-12)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved