Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LABOR Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia mengimbau para pekerja/buruh yang mudik perlu menjalani rapid antigen. Hal ini guna mencegah penyebaran covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster pabrik di tempat kerja sebagai dampak mudik Idul Fitri 1442 H.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga memprediksi ribuan buruh lolos mudik menggunakan sepeda motor dengan tujuan beberapa kota di Pulau Jawa. Apalagi sebagian besar para buruh tersebut belum mendapatkan Vaksin covid-19.
"Labor Institute Indonesia memprediksi akan terbentuk klaster pabrik di kawasan industri di Jakarta, Bekasi, Subang, Karawang, dan Tangerang, apabila rapid test antigen tidak dilakukan sebelum para buruh tersebut melakukan aktivitas Senin, 17/5, besok", kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5).
Andy mengusulkan agar pelaksanaan rapid antigen yang nantinya akan dilaksanakan kepada buruh/pekerja tersebut difasilitasi oleh para pengusaha.
"Hal ini untuk memastikan kesahihan kondisi kesehatan para pekerja/buruh tersebut sebelum melakukan proses produksi di tempat kerjanya," ujarnya. (AP/OL-10)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved