Setelah Buron, Wali Kota Penuhi Panggilan Jaksa

MI
05/6/2015 00:00
Setelah Buron, Wali Kota Penuhi Panggilan Jaksa
(Ilustrasi)
WALI Kota Bengkulu Helmi Hasan yang sudah ditetapkan sebagai buron kasus korupsi akhirnya mendatangi kantor kejaksaan negeri, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp11,4 miliar itu sudah lima kali mangkir dan menghilang sejak tiga bulan silam.

"Dia datang setelah kami melayangkan panggilan yang keenam. Ada ratusan pertanyaan yang disiapkan tim penyidik," kata Plh Kepala Kejari Bengkulu Azhari.

Sebelum diperiksa, Helmi menyatakan memenuhi panggilan karena terdorong bertanggung jawab sebagai warga negara. "Hukum harus jadi panglima dan tidak ada yang kebal hukum di republik ini."

Dalam kasus tersebut, Kejari Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Helmi, tersangka lain di antaranya ialah Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Ahmad Kanedi, dan mantan Ketua DPRD Sawaludin Simbolon.

Dari Palu dilaporkan Ketua DPRD Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele akhirnya resmi ditahan penyidik kejaksaan tinggi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Bukit Jabal Nur, Talise, Mantikulore, Palu, yang menggunakan dana APBD 2004-2005.

Aminuddin juga tercatat sebagai Ketua Partai Golkar Sulawesi Tengah. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

Saat kejadian itu, Aminuddin menjabat sebagai Gubernur Sulteng periode 2001-2006. Proyek dengan total anggaran Rp16 miliar itu dikerjakan tanpa melalui proses tender.

Pemprov Sulawesi tengah menggunakan sistem kesepakatan bersama dengan PT Bhakti Baru milik Hengki Said, yang juga anak dari anggota DPR, Muhiddin Said. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Aminuddin Ponulele, Hengki Said, Mustari, dan Purwanto.  (MY/TB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya